- Tim TvOne/Daud
Pertama Kali di Indonesia, Sidang Massal Terbuka dan Pemberian Restorative Justice Kepada Tujuh Puluh Tersangka Kasus Pencurian
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang hadir menyaksikan kegiatan ini mengatakan, penerapan RJ massal untuk penyelesaian tindak pidana dengan nilai nominal kerugian sangat kecil ini pertama kali di Indonesia, / dan akan menjadi role model bagi Polsek lainnya di tanah air.
“Tujuan RJ ini guna memberikan pemanfaatan hukum tanpa harus menjalani hukuman pidana kepada para tersangka, namun meskipun demikian para pelaku akan tetap dikenakan sanksi sosial, atau hukuman badan seperti membersihkan tempat ibadah, Kantor Pangulu dan kantor milik perkebunan dengan menggunakan rompi khusus. Hal ini guna memberikan efek jera kepada si tersangka tanpa harus menjalani kurungan badan di penjara,” sebut Hinca.
Hinca menambahkan, dalam rapat kerja dengan Kapolda dan Kapolri pada beberapa hari ke depan, hal ini akan menjadi contoh bagi Kepolisian di daerah lain, dan hari ini berjalan sukses dan lancer dan tentunya sangat menggembirakan semua pihak.
Selanjutnya bila tersangka melakukan tindak pidana setelah menjalani RJ, maka tersangka akan menjalani jalur pidana murni dan pemberatan, serta tidak akan pernah mendapatkan RJ lagi di kemudian hari.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung pada kesempatan ini mengatakan, keseluruhan tersangka yang hadir dalam persidangan RJ merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit di wilayah kerja PT Perkebunan Nusantata IV , terhitung sejak tahun 2021 hingga 2023.
Kabupaten Simalungun ini merupakan wilayah yang daerahnya luas areal perkebunannya milik PTPN IV, dampak dari luasnya wilayah perkebunan sawit ini adanya banyaknya kejadian kasus laporan pencurian sawit ke Polres Simalungun.
Kami berterimakasih kepada pihak perkebunan yang telah bersedia menerima permintaan maaf dari 64 laporan pengaduan dengan 70 tersangka yang diterima Polres Simalungun, dapat selesai dengan damai,” sebut Ronald Sipayung.