Kapolda Sumut Pantau Kerusakan Dan Amankan 20 Dapur Arang Ilegal.
Sumber :
  • Tim Tvone/Taufik

Hutan Mangrove di Langkat Rusak Parah, Kapolda Sumut Pantau Kerusakan dan Amankan 20 Dapur Arang Ilegal

Selasa, 1 Agustus 2023 - 15:07 WIB

Langkat, tvOnenews.com - Kondisi hutan mangrove yang berada di kawasan pesisir Kabupaten Langkat mengalami kerusakan yang sangat parah. Bahkan di kawasan Desa Lubuk Kertang sendiri dari lahan seluas 1200 hektare, 700 hektare diantaranya sudah gundul. 

Menyikapi hal tersebut, Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi didampingi Kapolres Langkat,  AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang bersama dengan Plt Bupati Langkat, Syah Afanding meninjau langsung kerusakan hutan mangrove tersebut dengan menggunakan speedbot, Senin (31/7/2023).

Bukan hanya itu, Kapolda Sumut juga meninjau 20 lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal, salah satunya yang berada di Desa Link.I Tangkahan Serai Kelurahan Pangkalan Batu. 

Dimana pembuatan arang ini membutuhkan waktu 15 - 20 hari pembakaran untuk menghasilkan arang yang bagus. Dalam 1 tungku pembakaran bisa menghasilkan 1-2 Ton dan dalam 1 Kg arang yang siap di perjual belikan dijual dengan harga Rp 3.800.

Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan atau di sekitar lokasi ini adalah habitat ataupun tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan yang dilindungi dan ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan.

"Polda Sumatera Utara telah terjun ke sini untuk melakukan penegakan hukum, kita sudah temukan dua orang yang kita lakukan penangkapan dan akan diproses, dan kita tidak tahu ada berapa orang yang melarikan diri, tapi itu akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nantinya," ucap Kapolda Sumut. 

Kapolda Sumut juga menjelaskan bahwa penangkapan tidak hanya dilakukan di Kabupaten Langkat melainkan juga menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampung dari hasil Ilegal di lubuk kertang. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral