- Antara
Kejari Sita Rp500 Juta Aliran Dana Korupsi RS Arun Lhokseumawe
Banda Aceh, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita uang Rp500 juta yang diduga aliran dana kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) berinisial AG.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, Selasa (1/8/2023), mengatakan pengembalian uang dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe itu merupakan yang kedua dilakukan AG sebagai mantan Dirut PTPL.
“Dengan pengembalian atau penyitaan uang aliran dana korupsi sebesar Rp500 juta, maka total uang yang dikembalikan oleh AG sebesar Rp1 miliar rupiah," katanya di Lhokseumawe.
Therry menjelaskan hingga saat ini total uang negara yang diselamatkan dalam kasus tersebut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mencapai Rp10,497 miliar.
“Angka tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar," kata Therry.
Ia mengatakan uang yang disita telah disetorkan ke bank untuk dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti.
Kejari Lhokseumawe meminta agar pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi PT RS Arun agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.