Kompol Budi Hartono berikan keterangan..
Sumber :
  • Tim tvOne/Alboin

Tragis! Gegara Alasan Ekonomi Ibu Muda di Batam Tega Jual Bayinya Seharga Rp11 Juta 

Selasa, 1 Agustus 2023 - 18:19 WIB

Batam, tvOnenews.com - Seorang ibu muda di Batam berinisial AHA (17) diduga tega menjual bayinya sendiri seharga Rp11 juta. Transaksi penjualan pun berlangsung di kawasan Sunbred Sagulung, Batam, Kepulauan Riau. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga yakni neneknya yang melaporkan bahwa cucunya tidak pulang sejak Kamis 19 Juli 2023 bersama AHA. 

"Awalnya nenek korban melapor bahwa cucunya tidak pulang, jadi kami cek CCTV untuk mencari tahu keberadaan AHA ini, soalnya kita sudah hubungi tidak diangkat," terang Budi saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Dari hasil penelusuran CCTV, AHA dan cucunya pergi bersama dua orang laki-laki berinisal RE dan IR untuk melakukan transaksi. AHA melakukan penjualan bayi kepada wanita berinisial BU di kawasan Sagulung seharga Rp11 juta. 

"Pelapor awalnya mau bawa IR dan AHA ke Polsek Bengkong. Dalam perjalanan dia tanyalah anaknya ini, di mana cucunya. AHA pun jawab kalau cucunya sudah tidak ada lagi padanya dan telah diadopsi oleh orang,” kata dia.

Dari laporan ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang sudah menangkap BU, pembeli bayi itu di Medan, Sumatera Utara. Budi menyebut alasan ibu muda itu menjual anaknya karena masalah ekonomi. "Alasan sementara karena persoalan ekonomi, tapi kami masih dalami lagi," ujar Budi. 

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 83 Jo Pasal 76f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” tutup Budi. (ahs/wna)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:18
02:23
03:56
06:46
02:35
01:58
Viral