Sumber :
- Tim tvOne/Pebri
Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu 115 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 1 Agustus 2023 - 19:39 WIB
"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dengan pidana 20 tahun penjara," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, terdakwa Nurhasan, kurir narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menuntut terdakwa dengan pidana mati.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati," tegas JPU saat dihadapan Majelis Hakim, Kamis (18/7/2023) lalu. (peb/wna)