Sumber :
- Tim TvOne/ Ahmidal
Bawa 2.000 Pil Ekstasi, Pria Paruh Baya Asal Aceh di Sidang di Pengadilan Negeri Medan
Rabu, 2 Agustus 2023 - 16:22 WIB
Kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut membeli 2.000 pil tersebut dengam cara undercover buy. Singkatanya terdakwa dan petugas kepolisian tersebut bertemu di hotel Jalan Gatot Subroto Medan.
Setelah bertemu, petugas kepolisian tersebut mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa dengan dakwaan subsider, diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ayr/cai)