- Tim TvOne/Bahana
Dilaporkan ke Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Rapidin Angkat Bicara Sebut Tim Kuasa Hukum Maksudnya Apa?
Medan, tvOnenews.com - Dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Sekda Kabupaten Samosir nonaktif, Drs Jabiat Sagala yakni Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan dalam Kantor Hukum Vantas & Rekan. Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon pun menanggapi hal tersebut.
Menurut Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang saat ini menjabat sebagai ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara bahwa laporan tersebut bukan kemauan oleh Sekda Samosir nonaktif.
"Laporan itu sebenarnya bukan keinginan saudara Jabiat Sagala dan dirinya sendiri pun tidak mengetahui kalau pengacaranya melakukan hal itu," kata Rapidin ketika dikonfirmasi tvOnenews.com, Rabu (2/8/2023) sore.
Ia juga menjelaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 sebesar Rp. 1.880.621.425 sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan pada 18 Agustus 2022 lalu.
"Nah, untuk perkara itukan sudah inkrah dan juga sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan pada 18 Agustus 2022 lalu. Jadi pada saat itu Ka BPBD Samosir kemudian Ka UPT Samosir dan Sekda Kabupaten Samosir diberikan hukuman penjara," bebernya.
Lanjutnya, untuk saat ini ketiganya sudah bebas dan juga tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Jadi memang pada saat itu, Ketiganya menjalankan kebijakan lain yang bertentangan dengan keputusan itu. Yang artinya tidak sesuai dengan peruntukannya pada saat itu," ungkapnya.