Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polresta Bandar Lampung..
Sumber :
  • Pujiansyah

Tabrak Balita Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 3 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Jika terbukti bersalah, pengemudi minibus nahas itu dapat dijerat dengan pasal 310 undang undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009, tentang kelalaian saat berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia serta terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara.

"Kita sangkakan pasal 310 ayat 4, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena lalainya mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya, mobil Fortuner BE 1238 AAA milik anggota DPRD Lampung milik Okta Rijaya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menabrak Balita usia lima tahun hingga tewas di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat pada Selasa (1/8/2023) malam.

Balita perempuan yang menjadi korban tersebut diketahui berinisial MAI (5), hingga mengalami luka lecet, luka memar, hingga luka robek di bagian kepala, dan patah tangan. (puj/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral