3 dari 11 orang terpidana kasus korupsi pelaksanaan pengadaan tanah jalan tol ruas Padang – Pekanbaru dieksekusi Kejaksaan Tinggi Sumbar..
Sumber :
  • Tim tvOne/Wahyudi Agus

8 Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Tol Padang - Pekanbaru Diminta segera Menyerahkan Diri

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 13:03 WIB

Padang, tvOnenews.com – Tiga dari 11 orang terpidana kasus korupsi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang – Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang, Sicincin, Lubuk Alung dan Padang dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Ketiganya adalah Jumadi, Upik Suryati, yang menyerahkan diri pada Jumat lalu (14/7/2023), sedangkan terpidana ketiga adalah Ricki Novaldi, yang menyerahkan diri pada Senin lalu (31/7/2023). Ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Dari 13 orang sudah turun kasasi sebanyak 11 orang dan dua orang lagi belum turun kasasi dan kami telah melakukan eksekusi terhadap tiga orang, mereka menyerahkan diri. Dan sebanyak delapan orang lagi yang putusan kasasinya sudah turun atau inkracht sudah dipanggil namun tidak hadir,” ujar Hadiman, Asisten Pidana Khsusus Kejati Sumbar, Jumat siang (4/8/2023).

Kejati Sumbar mengharapkan agar mereka menyerahkan diri karena sudah dilakukan pemanggilan pertama namun tidak datang. Dan Kejati juga telah melakukan pemanggilan kedua terhadap ke delapan orang tersebut.

“Kami minta kedelapan terpidanan ini segera hadir memenuhi panggilan, jika tidak datang atau hadir terpaksa kami melakukan penangkapan dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” tegas Hadiman.

Sebelumnya, sebanyak 13 orang terlibat perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang – Pekanbaru, seksi Kapalo Hilalang – Sicincin - Lubuk Alung - Padang (STA 4+200 - STA 36+600) di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, nomor 2229 k/Pid.Sus/2023 tanggal 15 juni 2023, menerima kasasi Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg pada 24 Agustus 2022 lalu yang menyatakan bebas,” papar Hadiman lagi.

Pada putusan kasasi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI, nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dan dalam amar putusannya menyatakan terdakwa pertama Jumadi, ST, M.Sc, terdakwa kedua Ricki Novaldi, S.ST, MH dan terdakwa ketiga Upik Suryati, S.Sos, MM. Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan sersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hadiman.

Lebih lanjut, menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda masing-masing Rp200 juta, subsideir 6 bulan. Atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara Rp27.460.213.941,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,

“Sebagaimana tercantum dalam laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh BPKP Sumatera Barat, nomor  Sr- 306/Pw03/5/2022 tanggal 18 Februari 2022 yang lalu,” tutup Hadiman. (yud/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral