Petugas sedang menyita satu unit alat berat yang diduga melakukan penambangam emas secara ilegal di Pidie..
Sumber :
  • Tim tvOne/Chaidir Azhar

Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan 4 Penambang Emas Ilegal 

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 14:52 WIB

Pidie, tvOnenews.com - Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap empat pekerja tambang ilegal atau illegal minning di Alue Kumara Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Pidie, Rabu (2/8/2023). Mereka berinisial AG (24), KD (26), MT (38) dan AA (25).

“Selain empat orang terduga pelaku, satu unit eskavator beserta alat bukti untuk menambang emas secara ilegal kita sita” kata Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/8/2023).

Muliadi menjelaskan, penghentian aktivitas tambang tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

Mendapati informasi tersebut, personel Ditreskrimsus yang di-backup Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Rangga Setyadi beserta personel melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator sedang mengeruk tanah, pasir, atau bebatuan tanpa dilengkapi izin.

"Kerukan itu kemudian dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanahnya," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Muliadi, petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut dan menyita satu unit alat berat jenis ekskavator, karpet asbuk dan perangkat asbuk (sudah dimusnahkan di lokasi) sebagai alat bukti.

"Petugas kita langsung menghentikan aktivitas dan menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan penambangan emas secara ilegal," tegasnya.

Dia juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem.

Lanjutnya, untuk para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. (kha/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral