Pembelian Gas Elpiji 3 Kilo Menggunakan KTP Atau KK, Pangkalan Diminta untuk Selektif.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Jupri

Pembelian Gas Elpiji 3 Kilo Menggunakan KTP Atau KK, Pangkalan Diminta untuk Selektif

Minggu, 6 Agustus 2023 - 01:06 WIB

Karimun, tvOnenews.com - Dinas Perdagangan,UKM dan ESDM Kabupaten Karimun Himbau Pangkalan Penjual Gas Elpiji Tiga Kilo terapkan pembelian Gas menggunakan KTP atau KK.

Kabid ESDM Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun, Vandarones Purba saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Jum'at (04/08/2023) menyebutkan  terkait himbauan tersebut pihak nya telah memanggil agen-agen dan pangkalan gas LPG 3 kg di daerah itu.

Vandarones menyebutkan, pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP atau KK untuk registrasi atau pendaftaran Sehingga pengguna gas elpiji berlebel masyarakat miskin itu 

"Sebelumnya kita sudah memberi himbauan kepada pengelola pangkalan_pangkalan terkait penjualan Gas Elpiji Tiga Kilo gram, ucap Vandarones.

Vandarones menyampaikan, pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP atau KK untuk registrasi atau pendaftaran Sehingga pengguna gas elpiji berlebel masyarakat miskin itu benar-benar tepat sasaran.

"Seharusnya beli gas LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan atau agen menunjukkan KTP sudah diterapkan sejak Senin (31/7/2023),” kata Vandarones.

Sementara itu Lembaga Perlindungan Konsumen Propinsi Kepulauan Riau Satu , Jantro Butar-butar mengatakan penerapan pembelian Gas Elpiji menggunakan KTP maupun KK kurang tepat seharusnya pemerintah membuat suatu tim pengawasan sekurang-sekurang dari pihak kecamatan.

"Sebelumnya pernah diterapkan namun tidak efektif karena kurangnya pengawasan, inj ukuran gas sudah teruntuk untuk masyarakat miskin dan UMKM jika KTP atau KK sebagai patokan syarat membeli , kalau tak ada pengawasan khusus mana lah tau siapa yang membeli. Ucapnya.

Lanjutnya, pengawas ini bisa juga,sebagai bentuk untuk mencegah terjadinya kelangkaan, Gas Elpiji khusunya yang tiga kilo apa lagi hanya dibatasi pembelian hanya satu. Ucapnya.(aji/cai)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral