Polres Langkat saat Menggelar Konferensi Pers.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Viral Bentrokan Petugas dengan Ormas Pemuda, Kapolres Langkat Ungkap Fakta

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:26 WIB

Langkat, tvOnenews.com - Sempat viral di media sosial bentrokan antara masa kelompok kepemudaan yang menghadang petugas Polres Langkat saat akan menangkap tersangka pembunuhan Ketua PAC IPK Batang Sarangan yang terjadi pada 9 Juli 2023 lalu di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. 

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan saat akan mengamankan tersangka,  petugas sempat mendapat perlawanan dari sekelompok masa yang diduga merupakan anggota organisasi kepemudaan, namun petugas berhasil menghalau penghadangan tersebut dan berhasil mengamankan 3 tersangka tersebut. 

"Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, kita telah mengamankan 2 tersangka atas nama H dan YYG. Kemudian penyidik terus melakukan pengembangan hingga memeriksa 23 saksi dan menetapkan tersangka lainnya. Sayangnya saat akan dilakukan penangkapan di lokasi barak yang berada di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, petugas mendapat penghadangan," ucap Kapolres Langkat saat menggelar konfrensi pers, Jumat (4/8/2023).

Lebih lanjut Kapolres Langkat menjelaskan bahwa penghadangan yang dilakukan masa tersebut berhasil dihalau petugas dan berhasil mengamankan tersangka JS, SIG, dan FED.

"Penghadangan yang dilakukan masa itu merupakan dinamika polisi saat melakukan penangkapan dan itu merupakan hal yang biasa. Petugas juga berhasil mengamankan tersangka dan membawanya je Mapolres Langkat," jelas Kapolres Langkat. 

Bukan hanya itu, petugas polisi juga mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai provokator aksi penghadangan petugas atas nama JPB, J alias I dan ES alias E dan diserahkan ke Polres Binjai. 

"Dalam aksi penghadangan petugas, ada tiga orang yang kita amankan dan diserahkan ke Polres Binjai, karena lokasi tersebut merupakan wilayah hukum Polres Binjai," terang Kapolres Binjai. 

Hingga saat ini Polres Langkat sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pembunuhan Ketua PAC IPK Batang Sarangan dan sejumlah barang bukti liannya termasuk senjata tajam jenis kelewang, dan akan disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 2e 3e KUHPidana subsider pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. (tht/cai). 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral