- Fery Yustika
Buron Lima Hari, Wali Murid Pelaku Penyerangan Guru SMAN 7 Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu Menyerahkan Diri
Bengkulu, tvOnenews.com - Usai buron selama lima hari, wali murid pelaku penyerangan guru SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dengan ketapel akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Dengan didampingi oleh pihak keluarga, Arpan Jaya (45), wali murid pelaku penyerangan terhadap guru dengan katapel, menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong Bengkulu pada Sabtu (5/8/2023) malam.
Pelaku sebelumnya sempat buron sejak 1 Agustus lalu, usai mengkatapel mata guru olahraga anaknya di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong bernama Zaharman (58).
Selama pelarian, pelaku berpindah pindah dari rumah saudara, hingga bermalam di kebun kopi. Sampai akhirnya pelaku berhasil dibujuk oleh keluarga untuk menyerahkan diri.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat melakukan tindak penganiayaan tersebut karena emosi, setelah mendapat kabar dari sang anak, yang mengaku ditendang usai ketahuan merokok dan bermain Handphone dilingkungan sekolah saat jam belajar.
Pelaku juga mengaku tidak berniat membidik mata korban, hanya ingin memberikan pelajaran semata.
Melihat mata korban terkena batu ketapel, pelaku panik dan langsung kabur. Pelaku sempat dihadang oleh guru dan petugas keamanan sekolah, namun pelaku mengacungkan pisau yang dibawanya.
"Saat berusaha kabur usai mengkatapel korban, pelaku langsung kabur dan sempat diupayakan penghadangan oleh sejumlah guru. Namun, pelaku mengeluarkan senjata tajam sehingga berhasil melarikan diri" ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Judo Trisno Tampubolon dalam sesi jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Minggu (6/8/2023) sore.
Usai menyerahkan diri pelaku mengaku menyesal dan berniat meminta maaf langsung kepada korban. Dirinya pun juga siap mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada hukum.
"Saya khilaf dan emosi sehingga jadi gelap mata. Saya sungguh-sunguh menyesal" ujar pelaku dihadapan media.
Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan resedivis kasus curas dan pernah di penjara selama 2,5 tahun ini, terancam dengan pasal berlapis tentang tindak penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban cacat, dengan ancaman kurungan hingga 16 tahun penjara.(fyr)