- Bahana
Anggota TNI Paksa Polisi Tangguhkan Pelaku Pidana, LBH Medan : Ada Intervensi Penegakkan Hukum
Medan, tvOnenews.com - Puluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan di Jalan HM Said, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (5/8/2023) lalu.
Kedatangan prajurit berseragam itu dipimpin perwira menengah Mayor Dedi Hasibuan.
Saat itu puluhan prajurit TNI berseragam loreng dan sipil ini langsung masuk ke Gedung Satreskrim Polrestabes Medan dan naik ke ruang penyidikan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan di lantai dua.
Mereka beralasan untuk menemui Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Namun, kenyataan yang didapat tim tvOnenews.com justru anggota TNI ini meminta paksa seorang warga sipil yang terjerat kasus pemalsuan dokumen lahan milik PTPN II untuk ditangguhkan penahanannya.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, kedatangan personel TNI ini untuk berkoordinasi terkait penahanan seorang tersangka berinisial ARH dengan kasus pemalsuan surat keterangan lahan sebuah perusahaan di Sumatera Utara.
"Kehadiran beliau (Mayor Dedi Hasibuan) ke kantor Satreskrim Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait penangguhan penahanan dalam kapasitas Mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH, salah seorang tersangka," kata Kombes Hadi kepada wartawan, Minggu (6/8/2023) dini hari.
Menyikapi peristiwa tersebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan sikap yang dilakukan puluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan tersebut.
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menilai ada upaya intervensi dalam penegakkan hukum yang sedang berjalan, dalam hal ini yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan.
“Kami sangat menyayangkan sikap puluhan prajurit TNI yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan dan mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan. LBH Medan menilai ini adalah bentuk intervensi penegakan hukum," kata Irvan saat dikonfirmasi, Minggu (6/8/2023) sore.
Dia menilai semestinya pihak mana pun harus menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik tanpa ada intervensi atau desakan dalam bentuk apapun.
Apa yang dilakukan oknum TNI dengan menggeruduk Polrestabes Medan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu ini bertentangan dengan UU TNI, kami menduga ada keterlibatan dengan membela salah seorang tersangka. Padahal yang menjadi tersangka adalah sipil tetapi mengapa yang melakukan koordinasi ke Kasat Reskrim adalah oknum TNI," jelasnya.
Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Siagian, mengatakan, Mayor Dedi Hasibuan bertindak sebagai penasehat hukum tersangka ARH yang adalah saudaranya.
Namun Kolonel Inf Rico Siagian menyesalkan sikap Mayor Dedi Hasibuan yang membawa prajurit TNI mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan.
"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya kepada kepolisian dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," tegasnya. (bsg/nof)