jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS).
Sumber :
  • Tim tvOne/Sukri

Gunakan Gudang Jadi Tempat Ibadah, Warga Geruduk jemaat Gereja Mawar Sharon

Senin, 7 Agustus 2023 - 15:00 WIB

Deli SerdangtvOnenews.com - Puluhan warga Desa Tanjung Morawa - A, Dusun I, Sei Blumai Hilir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Menggeruduk sebuah gudang, Minggu (6/8/2023), yang digunakan sebagai lokasi beribadah jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS).

Aksi penolakan yang berlangsung, ditenggarai lantaran pihak jemaat belum memiliki izin maupun landasan dasar untuk melaksanakan ibadah di dalam gudang.

"Jadi lokasi gudang yang menjadi tempat ibadah itu, tidak sesuai dengan peruntukkannya," Jelas Kombespol Irsan Sinuhaji, Kapolresta Deli Sedang, Senin (7/8/2023)

Disinggung soal adanya tindakan intimidasi atau persekusi, Kapolresta menyatakan tidak benar.

"Enggak ada intimidasi atau persekusi, hanya adu argumen sedikit antara warga dengan beberapa jemaah yang mau masuk ke dalam gudang untuk mengambil barang-barang mereka," tambahnya.

Lebih lanjut sesuai dengan yang dijadwalkan, para jemaah dan warga maupun pihak terkait akan diskusi pada selasa esok atau Rabu lusa.

"Untuk pertemuan sudah kita fasilitasi di aula Pemkab Deli Serdang," terang mantan Wakapolrestabes Medan ini.

Sementara itu, Camat Tanjung Morawa dalam penjelasannya ketika menampung aspirasi masyarakat saat berunjuj rasa menyatakan ikut menolak aktifitas tersebut lantaran tidak sesuai dengan mekanisme dari segi perizinan dan peruntukkan nya.

"Saya sepakat dan setuju dengan bapak ibu sekalian, menolak aktifitas yang ada karena mekanisme yang dilakukan tidak pada tempatnya," ujar Rio selaku Camat Tanjung Morawa, Minggu (6/7/2023)

Sementara, sesuai petikan point kedua aturan menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) berbunyi :

"Mendirikan bangunan rumah ibadat adalah izin yang diterbitkan oleh Bupati atau Walikota, dengan daftar nama dan kartu tanda penduduk penggunaan rumah ibadat paling sedikit 90 orang, yang disahkan oleh pejabat setempat dengan tingkat batas wilayah. Selain itu, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. (asr/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral