Tersangka ARH (tengah putih) didampingi kuasa hukum..
Sumber :
  • Bahana

ARH Tersangka yang Ditangguhkan Penahanannya Datangi Propam Polda Sumut, Laporkan Oknum Petugas Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 8 Agustus 2023 - 14:04 WIB

Medan, tvOnenews.com - Tersangka kasus pemalsuan dokumen milik PTPN II di Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) Selasa (8/8/2023) siang mendatangi Bid Propam Polda Sumut.

Terlihat, ARH didampingi tim kuasa hukumnya memasuki ruangan Bid Propam Polda Sumut. Dirinya menyatakan bahwa kedatangannya menyampaikan laporan keberatan terhadap salah satu oknum yang berdinas di Mapolrestabes Medan.

"Saya kemari ke Bid Propam Polda Sumut untuk menyampaikan keberatan saya terhadap salah satu oknum petugas di Polrestabes Medan terkait masalah pidana yang saya alami saat ini," kata ARH ketika dikonfirmasi tvOnenews.com, Selasa (8/8/2023).

Dirinya pun tidak dapat memberikan keterangan lebih atas kedatangannya bersama tim kuasa hukum saat memasuki gedung Bid Propam Polda Sumut.

“Jadi mohon maaf saya belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi," bebernya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan, bahwa siapapun yang tidak mendapatkan keadilan oleh anggota Polri silahkan lapor. Selama anggota itu melakukan pelanggaran etik dan disiplin.

"Siapa pun yang tidak mendapatkan dan merasa tidak diberikan keadilan dari anggota Polri ya silahkan lapor ke sini," kata Dudung ketika ditemui tvOnenews.com.

Disinggung akan melaporkan oknum yang berdinas di Polrestabes Medan, di mana pelapor sedang berstatus tersangka. Kombes Pol Dudung mempersilahkan jika ingin membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut untuk ke ruang pengaduan terlebih dahulu.

"Tersangka? status tersangkanyakan di sana Polrestabes, ya kalau di sini mau melaporkan silahkan saja," ucapnya. (bsg/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral