Gedung Pengadilan Negeri Kisaran Asahan..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Jasa

Hakim Pengadilan Negeri Kisaran Asahan Memvonis Bebas Terdakwa Narkoba 16 Kilogram Sabu-sabu

Selasa, 8 Agustus 2023 - 14:34 WIB

Dalam penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri, diungkapkan bahwa dalam perkara ini, Jaksa meyakini bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana narkotika, dan oleh karena itu, tuntutan hukuman mati diajukan.

"Kesimpulan ini diperkuat oleh dua putusan sebelumnya yang terkait dengan kasus yang mirip, yaitu A alias AS dan AZ, di mana majelis hakim yang sama telah menyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman lima belas tahun penjara, dan putusan ini kemudian dikonfirmasi oleh Pengadilan Tinggi dengan hukuman dua puluh tahun penjara bagi masing-masing terdakwa," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, yang juga menyoroti bahwa Majelis Hakim tidak serta-merta menerima pencabutan BAP saksi selama persidangan.

(jmg/fna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral