- Tim TvOne/ Taufik
Dermaga Ex-Japex Resmi Jadi Milik Kementerian Keuangan RI, Pemkab Langkat Koordinasi Pemindahan Aset
Jakarta, tvOnenews.com - Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, mengambil bagian dalam Rapat Koordinasi Pemindahan atau Pengalihan Aset Dermaga Ex Japex untuk Pengembangan Kawasan Industri Pangkalan Susu. Rapat ini digelar di Direktorat Manajemen Aset PT Pertamina Pusat, Jakarta, pada Senin (07/08/2023).
Dari hasil rapat tersebut, terungkap bahwa dermaga Ex Japex kini telah resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, tidak lagi menjadi milik PT Pertamina.
"Status dermaga Ex Japex kini telah berpindah dari PT Pertamina menjadi kepemilikan Kementerian Keuangan," ungkap Syah Afandin.
Afandin menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat akan melakukan langkah-langkah koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan guna memindahkan kepemilikan aset ini ke tangan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Ikhtiar koordinasi dengan pihak terkait akan kami teruskan. Semua upaya ini dimaksudkan untuk meningkatkan nilai bisnis dan kesejahteraan ekonomi masyarakat Langkat," tegasnya.
Lebih lanjut, Afandin menguraikan bahwa dasar pemindahan kepemilikan aset dermaga Ex Japex ke Pemerintah Kabupaten Langkat berkaitan dengan upaya mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendorong percepatan kemandirian ekonomi dan peningkatan daya saing.
"Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen untuk mengembangkan Kawasan Industri berorientasi industri hilir, yang sesuai dengan potensi Sumber Daya Alam yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Langkat," paparnya.
Selain itu, adanya fasilitas pelabuhan sangat diperlukan untuk beberapa alasan:
- Sebagai jalur masuk dan keluar logistik, pengiriman bahan baku, serta distribusi produk jadi.
- Mendorong aktivitas perekonomian di wilayah tersebut.
- Meningkatkan peluang investasi dan lapangan kerja.
- Meningkatkan pendapatan masyarakat.
Selain itu, kondisi eksisting di lokasi tersebut telah memiliki pelabuhan atau dermaga di Pangkalan Susu, yaitu Dermaga Ex Japex yang merupakan aset milik PT Pertamina yang saat ini sudah tidak aktif.
Afandin menambahkan bahwa pemindahan aset ini didukung oleh dasar hukum, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 Pasal 27. Pasal tersebut menjelaskan bahwa terminal khusus atau terminal yang tidak lagi dioperasikan sesuai dengan izin usaha yang telah diberikan, dapat diserahkan kepada pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota untuk kepentingan masyarakat. (tht/fna)