Dokumantasi: Rapidin Simbolon.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Teka-teki Kasus Korupsi Dana Covid-19 Samosir, Ketua PDIP Sumut Dilaporkan ke Kejati, Rapidin Sebut Ini

Rabu, 9 Agustus 2023 - 08:44 WIB

Medan, tvOnenews.com - Kasus korupsi dana bantuan Covid-19 menjadi teka-teki bagi publik. Hal ini lantaran, nama Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon terseret dalam kasus tersebut. 

Pasalnya, Rapidin Simbolon yang merupakan eks Bupati Samosir itu, dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp1.880.621.425.

Hal tersebut disampaikan Parulian Siregar dan Hutur Irvan V Pandiangan, yang sebelumnya tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala, dari Kantor Hukum Vantas dan Rekan seusai melaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (31/7/2023).

Sontak hal ini membuat Rapidin Simbolon angkat bicara. Menurut Ketua DPD PDIP Sumut ini, kasus tersebut sudah inkracht dan sudah divonis. 

“Itu biasalah, teori-teori pembusukan, bahwasannya yang pertama kasus inikan tahun 2020 di sidik tahun 2022,” kata Rapidin, saat diwawancarai wartawan pada Senin (7/8).

Disebutkan Rapidin, yang bersalah dalam kasus itu Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala UKPD (Unit Pelayanan dan Pengadaan), dan Kepala Dinas Badan Kebencanaan Daerah. 

“Tiga orang, mereka divonis,” ujarnya.

Menurut Rapidin, laporan yang menyeret namanya sengaja dikondisikan, apalagi memasuki tahun politik. 

“Bahkan, dibuatlah itu Pak Hasto, Ibu Mega. Itukan enggak ada semua, itu, mana pernah, itukan disambung-sambung,” sebutnya.

Rapidin juga mengatakan, mantan Sekda Samosir yang telah menjalani hukuman juga sudah mencabut kuasa terhadap kuasa hukumnya.

“Jadi, atas nama siapa dia ke sana, kan gitukan,” ucapnya.

Diterangkan Rapidin, laporan yang disebut-sebut menyeret namanya, sepengetahuannya dibuat dari tahun 2022 setelah Jabiat terhukum.

“Barulah pengacaranya itu melaporkan saya. Waktu penyidikkan itu kami semua sudah di BAP oleh kejaksaan. Kalau nama saya tersangkut, sudah dihukum dari kemarin itu,” terangnya.

Rapidin juga mengatakan, sebelumnya ada 11 orang dipanggil termasuk dirinya di BAP dan memberikan kesaksian di pengadilan. 

“Kalau saya menggugat balik, energi saya habis, ngapain. Biar ajalah dia berkoar-koar, gitukan udah tahu kita maksudnya seperti itu,” bebernya.

Rapidin juga mempertanyakan kenapa saat penyidikan tidak ada koar-koar, lalu kenapa sekarang koar-koar, bahkan yang menjalani hukuman sudah keluar.

“Kok tiba-tiba muncul seperti ini coba, bayangkan,” tegasnya. (ayr/wna)

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
Viral