Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam. (ANTARA/Ogen).
Sumber :
  • Antara

3.222 Warga Binaan di Kepri Dapat Remisi HUT ke-78 RI

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:24 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Sebanyak 3.222 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat remisi HUT ke-78 RI tahun 2023 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setempat.

“Mereka terdiri dari narapidana 3.187 orang, dan anak pidana 35 orang," Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam di Tanjungpinang, Rabu (9/8/2023).

Ia menyebut remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tiap tanggal 17 Agustus.

Pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan," ujarnya.

Saffar menjelaskan penerima remisi umum tersebut tersebar di Lapas, LPKA, LPP, dan Rutan se-Provinsi Kepri.

Ia memerinci penerima remisi umum I atau remisi yang diperoleh sebagian berjumlah 3.188 orang narapidana dan anak binaan, terdiri dari Lapas Kelas II Tanjungpinang, sebanyak 418 orang, Lapas Kelas IIA Batam 884 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 643 orang.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral