Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Puji

Kepala BKD Lampung Utamakan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Dugaan Penganiayaan ASN

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:14 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menjunjung tinggi kerjasama dan transparansi terkait dugaan penganiayaan terhadap Alumni IPDN yang diduga dilakukan oleh Kabid Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Achmad Saefullah, Pelaksana Harian (Plh) Diskominfo, menyatakan komitmen untuk mematuhi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kami siap untuk berkooperasi karena proses ini masih berjalan. Kami telah berkomunikasi dengan pihak yang diduga menjadi korban, ini merupakan situasi yang tidak diharapkan," kata Achmad Saefullah pada Rabu (9/8/2023).

Dia mengklarifikasi bahwa adanya dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kabid di BKD Lampung akan diselidiki oleh pihak inspektorat dan dilakukan penyelidikan internal.

"Tentang indikasi atau dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum kepala bidang di BKD akan diperiksa oleh inspektorat. Kami juga menghormati proses hukum karena keluarga korban sudah melaporkan ke polisi, dan pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan. Kami tidak akan menyembunyikan informasi, proses sedang berjalan," jelasnya.

Sementara itu, Meiry Harika Sari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, mengklarifikasi bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti tentang adanya kejadian penganiayaan di kantor BKD yang diduga melibatkan Kabid Mutasi, Deny Rolind Zabara.

"Saya tengah mencari informasi mengenai siapa saja yang menjadi korban. Namun, benar bahwa Deny Rolind Zabara adalah pegawai di BKD. Kami akan mengikuti perkembangan kasus ini," ujar Meiry.

Meiry menegaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki peristiwa tersebut. Selain itu, pihaknya akan mematuhi semua proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Ini masih dalam tahap dugaan, kami belum memahami dengan pasti. Jika terbukti, proses hukum akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak kepolisian. Kami akan menyampaikan hasilnya nanti," ungkapnya.

(puj/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
07:14
01:12
01:05
01:25
Viral