- Tim TvOne/ Berkat
Kejaksaan Negeri Lakukan Rekonstruksi Kasus Korupsi Bawaslu Ogan Ilir Kerugian Rp7,4 Miliar
Nur Surya juga mengungkapkan bahwa ada bukti mengindikasikan bahwa jumlah dana hibah yang terlibat bervariasi, mulai dari Rp250 juta hingga Rp500 juta. Namun, ia menegaskan bahwa fakta-fakta tersebut akan terungkap selama proses persidangan.
Selama rekonstruksi, mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto Hasyim, yang juga hadir sebagai saksi, mengamati kesaksian dari Romi, seorang mantan honorer Bawaslu Ogan Ilir yang kini menjadi terpidana. Romi menyebut bahwa ia telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar, dengan tujuan agar uang tersebut diserahkan kepada unsur pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD Ogan Ilir.
Namun, Dermawan Iskandar membantah klaim Romi, menyatakan bahwa ia tidak menerima uang tersebut, terlebih lagi untuk diserahkan kepada unsur pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD Ogan Ilir.
Rekonstruksi ini juga melibatkan mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Endang PU Ishak. Endang menyatakan bahwa meskipun dia sempat diundang untuk terlibat dalam rekonstruksi, namun ia meminta klarifikasi mengenai perannya kepada penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
(ber/fna)