Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Binjai..
Sumber :
  • Tim tvOne/Taufik Hidayat

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senpi dari 59 Perkara yang Sudah Inkrah

Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:06 WIB

Binjai, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai memusnahkan barang bukti dari 59 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kejari Binjai, Kamis (10/8/2023). Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kajari Binjai, Jufri didampingi unsur Forkopimda Kota Binjai. 

Kajari Binjai, Jufri mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Dari 59 perkara, 43 perkara diantaranya merupakan kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi dan ganja

"Dari 59 perkara yang sudah inkrah, 43 perkara diantaranya adalah kasus narkoba dengan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender, sabu sebanyak 353,925 gram dan ekstasi sebanyak 43 butir. Sedangkan barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 13.435 gram," ucap Kajari Binjai, Jufri, usai melakukan pemusnahan barang bukti. 

Bukan hanya barang bukti narkoba, lanjut Kajari Binjai, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti sepucuk senjata api dan lima butir peluru serta sebelas telpon seluler. "Ada sepucuk senjata api dan 5 butir peluru yang ikut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, serta 11 telepon seluler yang ikut dihancurkan," jelas Kajari Binjai. 

Sementara itu, saat ini Kejari Binjai juga masih menunggu proses hukum kepemilikan 50 Kg ganja yang sebelumnya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Binjai dengan vonis hukuman mati,  namun masih melakukan upaya banding. 

"Ada 1 lagi perkara kepemilikan 50 Kg ganja yang sudah divonis mati oleh PN Binjai namun masih melakukan banding," papar Kajari Binjai. 

Diharapkan dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti yang sudah ketiga kalinya di tahun 2023 ini bisa menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Binjai, khususnya terkait dengan kasus narkoba. (tht/wna) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral