Mujianto saat digiring petugas..
Sumber :
  • Tim tvOne/Yoga Syahputera

Kejati Sumut Menegaskan Mujianto Alias Anam Tidak Menyerahkan Diri, Melainkan Ditangkap

Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:57 WIB

Medan, tvonenews.com - Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan membantah bahwa terpidana Mujianto alias Anam menyerahkan diri. Yos menegaskan, DPO kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kredit macet yang telah merugikan negara senilai Rp39,5 miliar itu ditangkap

“Ke semua rangkaian upaya intelijen. Rangkaian panjang upaya pimpinan dan Tim Kejati Sumut. Sehingga berhasil melakukan eksekusi terhadap tereksekusi,” kata Yos kepada tvOnenews.com, Kamis (10/8/2023).
Menurut Yos, Mujianto alias Anam, terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kredit macet yang telah merugikan negara sebesar Rp39,5 miliar itu ditangkap di tempat yang netral.

“Terpidana diamankan di tempat yang netral, yakni kantor Kejatisu tentunya. Itu narasi media sendiri yang buat. Kita tidak mungkin memaksakan narasi media tersebut. Dan tidak mungkin kita komplain paksa hal tersebut,” jelas Yos.

Sebelumnya, pemberitaan sejumlah media menuliskan bahwa Mujianto alias Anam, menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Bahkan dampak dari pemberitaan yang beredar di media massa, kata Yos, dapat mempengaruhi kecerdasan masyarakat.

“Ini juga ada pengaruh, pemberitaan media yang cerdas, harus berimbang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Tidak ada tempat yang aman bagi terpidana dan para DPO,” tutupnya. (ysa/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral