Andry SH, kuasa kukum terdakwa IS..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Martinus

Vonis Bebas Terdakwa Kurir Sabu 16 Kg di PN Kisaran, Jaksa Diduga Tidak Cermat Dudukan Perkara

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:17 WIB

Pakar Hukum Pidana menegaskan bahwa dalam pemeriksaan inti perkara di pengadilan, majelis hakim tentu saja telah mengidentifikasi fakta-fakta konkret yang terjadi. Selanjutnya, fakta-fakta ini dianalisis secara logis dan sistematis baik dengan pendekatan induktif maupun deduktif. Seluruh fakta ini kemudian diuji berdasarkan norma-norma yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya.

Hasil verifikasi akhir atas proses pembuktian ini dapat menghasilkan salah satu dari tiga jenis putusan di atas. Dalam kasus ini, langkah-langkah pemeriksaan yang cermat, sistematis, dan valid oleh Majelis Hakim menghasilkan putusan bebas (vrijspraak) bagi terdakwa I S.

"Ini adalah contoh konkret dari putusan pengadilan yang adil, pasti, dan bermanfaat," tandasnya. (Mss/fna)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral