- Tim tvOne/Pujiansyah
Polisi Akan Panggil Mantan Kabid BKD Lampung Diduga Jadi Aktor Penganiayaan Sesama ASN
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung akan melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan terhadap mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Provinsi Lampung Denny Rolind Zabara.
Polisi akan memintai keterangan terhadap Deny Rolind Zabara atas peristiwa penganiayaan yang dilaporkan oleh terlapor. "Iya kami akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan," kata Kompol Dennis Arya Putra, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023).
Kompol Dennis menjelaskan pihaknya menerima laporan terkait penganiayaan dari orang tua korban Ahmad Farhan dengan persangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat. Berdasarkan laporan diterima, terlapor diduga aktif menganiaya kelima korban.
"Kami akan mendalami terhadap laporan dan peristiwa pidana yang dilaporkan, sementara yang dilaporkan satu orang dari laporan pelapor," jelasnya.
Kompol Dennis Arya Putra menyatakan, melihat kronologi laporan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan tersebut masih sebatas kesaksian dari orang tua korban yang dirawat di rumah sakit. Oleh sebab itu, penyidik masih menunggu kesehatan korban untuk menggali keterangan lebih lanjut.
"Korban masih dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung. Dari keterangan pelapor, korban ini telah dianiaya oleh terlapor dengan cara dipukul hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit," beber Kompol Dennis.
Kepolisian juga belum mengungkap motif terlapor dalam melakukan aksinya. Selanjutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain. "Saat ini masih penyelidikan karena terlapor juga belum memberikan keterangan kepada kami," tandasnya.
Diketahui, terlapor merupakan Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung, Deny Roland Zabara. Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan saat sudah diberhentikan dari jabatannya. (puj/wna)