- Tim TvOne/ Taufik
Persidangan Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat: Pengakuan Terdakwa dan Konfrontasi Saksi
Langkat, tvOnenews.com - Persidangan kasus pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Agenda sidang kali ini mencakup mendengarkan keterangan terdakwa dan konfrontasi antara terdakwa, Jumat (11/8/2023).
Dalam hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Ladys Meriana Bakara, terdakwa Luhur Sentosa Ginting, yang juga dikenal sebagai Tosa, mengakui bahwa ia sering berada di Bukit Nenengan. Ia mengaku melakukan ini sebelum melakukan aktivitasnya, seperti mengawasi kebun sawit milik orang tuanya.
Tosa juga mengakui bahwa ia memberi perintah kepada Dedy Bangun untuk memberikan pelajaran kepada korban Paino. Hal ini disebabkan oleh rasa kesal Tosa terhadap sikap Paino yang sering menerima atau membeli hasil curian dari kebun sawit Tosa.
Namun, perintah tersebut sebenarnya ditujukan kepada terdakwa Dedy Bangun, dan saat itu terjadi secara spontan. Dedy mengajak terdakwa Tato untuk mengejar Paino ketika mereka berada di gudang lama milik orang tua Tosa.
Tosa bermaksud memberikan pelajaran kepada Paino agar Paino tidak lagi menerima hasil curian dari kebun sawit milik orang tuanya. Ia juga mengaku telah memerintahkan Persadanta Sembiring, yang dikenal sebagai Sahdan, untuk mengawasi gerak-gerik Paino dari warung Amiran hingga tempat kejadian perkara.
"Saya sering berada di Bukit Nenengan untuk mengawasi kebun sawit orang tua saya. Saya memerintahkan Dedy untuk memberi pelajaran kepada Paino karena dia sering menerima hasil curian dari kebun orang tua saya," ungkap Tosa dalam sidang.
Ketika mereka berada di bekas gudang sawit, Tosa memberitahukan kepada Dedy bahwa Paino akan segera lewat. Setelah Paino melintas, Dedy dan Tato mengejar Paino dengan kereta. Namun, upaya pengejaran gagal karena Paino terlalu cepat.
Setelah gagal mengejar Paino, mereka membubarkan diri dan pergi ke warung di Bukit Satu untuk makan. Tosa menerima telepon dari Tato yang menyatakan bahwa Dedy tidak berani. Tosa menjawab bahwa jika mereka tidak berani, mereka bisa pulang.
Setelah beberapa waktu makan, Tosa kembali menerima laporan dari Dedy bahwa semuanya telah selesai. Tosa mengarahkan Dedy untuk bertemu dengannya di Key Garden.
Saat diperlihatkan barang bukti berupa senjata api yang terlibat dalam pembunuhan Paino, Tosa mengaku tidak mengenalnya. Namun, ia mengakui mengenal Sumarti alias Atik.
Keterangan Tosa selaras dengan kesaksian empat terdakwa lain yang dihadirkan sebagai saksi di pengadilan. Meskipun ada beberapa perbedaan poin kesaksian, keterangan mereka tetap konsisten dan sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.
Usai pemeriksaan terhadap Tosa, sidang dilanjutkan dengan konfrontasi antara Tosa dan empat terdakwa lainnya: Dedy Bangun, Heriska Wantenero (Tio), Sulhanda Yahya (Tato), dan Persadanta Sembiring (Sahdan).
Dalam konfrontasi ini, Tato dan Sahdan menerima kesaksian dari Dedy dan Tio. Namun, keduanya membantah beberapa pernyataan Tosa terkait pemberian dana dan informasi tentang senjata api.
Sidang berlangsung hingga malam dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Sahdan dan Tato. Persidangan akan berlanjut pada Jumat, 25 Agustus 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.
(tht/fna)