- tim tvone - Puji
70 Tahun dalam Penantian, KLHK Terbitkan Surat Pelepasan Register 45 di Lampung Barat
Lampung Barat, tvOnenews.com - Penantian panjang selama 70 warga Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya terbayar sudah. Ketua Komisi lV DPR RI Sudin melalui Kementerian Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pelepasan kawasan hutan produksi tetap di kawasan register 45B.
Surat Keputusan dengan No : SK.814/MENLHK/SETJEN PLA.2/7/2023 tersebut dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Lampung Barat seluas 22,51 Hektare.
Upaya pembebasan lahan yang kini ditempati sekitar sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) itu telah diperjuangkan selama 70 tahun, berbagai upaya telah dilakukan warga untuk memastikan legalitas lahan yang mereka tempati, bahkan warga sudah berulang kali mengunjungi Kementerian KLHK bahkan Istana negara.
Selama ini warga sudah seringkali berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, DPRD Kabupaten Lampung Barat hingga pihak terkait untuk menanyakan kejelasan status lahan mereka selama puluhan tahun namun upaya-upaya yang dilakukan tidak berjalan mulus selama puluhan tahun.
Hingga pada akhirnya Ketua Komisi lV DPR RI Sudin mendengarkan keluhan dan harapan warga Sukapura yang mengharapkan legalitas yang jelas terhadap nasib mereka di lahan yang ditempati selama puluhan tahun. Dengan komitmen dan perjuangan Sudin penantian panjang warga pun akhirnya bisa terealisasi.
Tokoh masyarakat setempat sekaligus ketua tim legalitas masyarakat Sukapura Erik menyampaikan ucapan ribuan terima kasih kepada ketua Komisi lV DPR RI Sudin yang telah berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Pekon Sukapura. Sebab menurutnya sudah tiga generasi masyarakat memperjuangkan pembebasan lahan tersebut.
"Sudah 70 tahun kami memperjuangkan hak-hak masyarakat kami dan alhamdulilah dengan komitmen pak Sudin untuk memperjuangkan legalitas lahan untuk warga kami membuahkan hasil, karena jujur kami merupakan generasi ketiga dari ibu bapak kami yang dari dulu terus memperjuangkan legalitas terhadap lahan yang kami tempati," kata Erik.