- tim tvone - Puji
70 Tahun dalam Penantian, KLHK Terbitkan Surat Pelepasan Register 45 di Lampung Barat
Erik menambahkan bahwa masyarakat telah berulang kali mengunjungi Kementerian KLHK bahkan ke Istana negara untuk memperjuangkan pembebasan lahan tersebut, namun apa yang diharapkan belum bisa terealisasikan hingga akhirnya komitmen dari Ketua Komisi lV DPR RI yang terus berjuang bagaimana agar masyarakat mendapatkan legalitas terhadap lahan itu membuahkan hasil.
"Kalau dalam permainan sepak bola ada striker ada pertahanan dan ada kiper, kami warga Sukapura sebagai kiper dan pak Sudin sebagai striker nya yang terus memperjuangkan kami, sehingga apa yang kami perjuangkan bisa direalisasikan oleh pak Sudin sehingga menyampaikan ribuan terima kasih kepada pak Sudin atas komitmen dan dedikasi nya kepada kami," sambungnya
Erik pun berharap agar Sudin terus bisa menjadi wakil rakyat yang terus bisa memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Bukan hanya untuk warga Lampung Barat tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia, pihak ya pun berkomitmen untuk menjaga dan merawat hutan sesuai dengan pesan yang telah disampaikan Sudin guna kelestarian hutan di Lampung.
Ketua Komisi lV DPR RI Sudin dalam kesempatan itu mengatakan dirinya hadir di Pekon Sukapura merupakan kebahagiaan tersendiri baginya, karena sejarah Pekon Sukapura sangat dekat dengan Founding Father Indonesia Ir Sukarno dan Bung Hatta, kedua founding father kita pernah datang dan bersilaturahmi dengan generasi Pekon Sukapura yang merupakan pasukan dari Siliwangi.
"Khusus Ir Soekarno yang merupakan ayahanda dari ibu ketua kami, secara khusus membersamai pasukan siliwangi yang bertransmigrasi ke Pekon Sukapura 14 November 1952 dan meresmikan pabrik penggilingan padi. Permasalahan penyelesaian pemukiman sudah seharusnya diselesaikan sejak dahulu kala," kata Sudin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/8/2023).
Namun karena suatu alasan, bahkan melewati pejabat daerah dan menteri status Pekon Sukapura masih berada di dalam kawasan hutan dan tidak bisa dikeluarkan dari kawasan. Namun setelah menerima aspirasi warga ketika kunjungan kerja ke Lampung Barat, maka sudah kewajiban sebagai wakil rakyat untuk bisa menyelesaikan permasalahan kepastian lahan di sini.
Sudin menambahkan proses penyelesaian hingga keluar surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal pelepasan kawasan hutan tidak sebentar dan mudah, banyak sekali hal yang menghalangi. Namun karena sudah menjadi komitmen dirinya untuk menegakkan keadilan dan pengakuan hak halangan dan hambatan tersebut bisa diatasi dengan kerjasama dan komitmen semua pihak, salah satunya sekjen KLHK.