- tim tvone - Puji
70 Tahun dalam Penantian, KLHK Terbitkan Surat Pelepasan Register 45 di Lampung Barat
"Pada hari ini saya membawa beberapa eselon 1 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke tengah-tengah warga Pekon Sukapura bukan semata-mata untuk menyerahkan sk pelepasan, tapi saya juga ingin para pejabat KLHK dapat mendengarkan aspirasi warga dan mencarikan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga dengan program-program di kementerian," ujarnya
Salah satunya perhutanan sosial, kebun bibit rakyat, bantuan alat ekonomi produktif bahkan pelatihan -pelatihan untuk meningkatkan keterampilan warga masyarakat. Penyerahaan SK ini saya minta merupakan awal dari masa depan yang cerah bagi warga Pekon Sukapura karena pada periode ini hanya Pekon Sukapura lah yang mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan.
"Jadi kita sudah lihat tadi nanti SK pelepasan kawasan hutan nya diserahkan ya kemudian juga sebagian lagi nanti jadi perhutanan sosial yang jadi Bapak Ibu perlu ketahui. kehutanan sosial itu itu satu langkah yang sangat baik kenapa saya katakan baik karena masyarakat tidak memiliki tapi menikmati sampai kiamat," sambungnya
Sudin pun mengarahkan agar pelepasan lahan hutan yang diberikan kepada masyarakat Sukapura bisa dimanfaatkan dengan baik. Hutan yang telah gundul harus ditanami kembali untuk mencegah terjadinya bencana alam, untuk pohon yang telah di tanam tidak ditebang sembarangan untuk menjaga kelestarian hutan khususnya di Lampung Barat.
"Tadi juga pak Parosil menyampaikan keluhan untuk minta pohon produktif Nggak papa Ibu ini Kalau bapak ibu dan pohon produktif itu akan menghasilkan uang misalnya nanti ada bibit jengkol pete alpukat lengkeng dan lain-lain. Dan nanti akan saya bantu tanaman produktif sebanyak 20.000 batang dari berbagai macam jenis terutama Alpukat," imbuhnya
"Yang paling penting tidak ada pungutan apapun dalam pelepasan kawasan hutan ini ya. Jangan nanti ada yang mengatakan ini pakai ongkos ini ongkos ini kan ada temen-temen dari TNI Polri laporin aja, tidak ada pungutan apapun semua dibiayai oleh pemerintah melalui dana APBN," pungkasnya
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Bambang Hendroyono menambahkan program penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang selama ini dikenal dengan tanah objek reforma agraria di kawasan hutan lindung di kawasan hutan Lindung Pekon Sukapura sudah berlangsung lama.