Seekor anjing dikalungi bendera merah putih.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Arifin

Viral! Kalungkan Bendera Merah Putih ke Seekor Anjing, Pria Ini Berakhir di Penjara

Minggu, 13 Agustus 2023 - 14:10 WIB

Bengkalis, tvonenews.com - Seeorang pegawai salah satu Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit yang berada di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau berinisial RH (22), kini sudah dijadikan tersangka lantaran mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing yang berada disekitar perusahaan (13/8/2023).

Video yang sempat beredar dan viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria memasangkan bendera merah putih dileher seekor anjing dan diduga menghina simbol negara tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor bersama saksi-saksi merasa tidak terima atas perbuatan tersangka dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro membenarkan adanya kasus dugaan penghinaan simbol negara dan saat ini polisi sudah mengamankan pelaku di Polsek Pinggir Bengkalis.

“Benar, pelaku sudah diamankan ke Polsek Pinggir," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila mengatakan, pada Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 13.40 WIB tersangka yang berinisial RS menyerahkan diri ke polsek pinggir dan pihak kepolisian langsung gelar olah TKP.

“kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya di lakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. setelah itu di laksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar AKP Firman.

Setelah diintrogasi, RH mengaku awalnya membeli empat bendera kecil, satu dipasangkan ke sepeda motor dan tiga lainnya dipasang ke anjing.

"Alasannya mengalungkan ke anjing karena ingin memeriahkan HUT Kemerdekaan RI," Sambung AKP Firman.

Atas perbuatannya terangka dikenakan pasal Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda paling banyak 500 Juta. (man/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral