- Tim TvOne/ Yoga
Berduaan di Kamar Hotel dengan Istri Klien, Advokat Diberhentikan Sementara oleh PERADI
Medan, tvOnenews.com - Majelis Dewan Kehormatan Daerah (MDKD) PERADI Sumatera Utara telah mengeluarkan keputusan menegur terhadap Advokat Iqbal Syahputra Siregar SH atas pelanggaran kode etik Advokat Indonesia. Keputusan tersebut diambil dalam putusan Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara dengan Nomor: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/IV/2023.
Pada Senin, (14/8/2023), keputusan ini diumumkan sebagai hasil dari sidang yang berlangsung pada tanggal 28 Juli 2023. Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara menyatakan Iqbal Syahputra Siregar terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat.
Pelanggaran tersebut terkait dengan perbuatan Iqbal Syahputra yang terlibat dalam skandal di kamar hotel Golden Eleven Medan bersama istri kliennya, Jaka Syahputra (Pengadu). Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara menyatakan bahwa tindakan ini telah merusak citra dan martabat profesi Advokat.
Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara menyatakan hukuman pemberhentian sementara Advokat Iqbal Syahputra selama 1 tahun dari praktik profesinya. Hukuman ini efektif sejak eksekusi oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, yang dijadwalkan pada tanggal tertentu oleh PERADI.
Selain hukuman pemberhentian sementara, Iqbal Syahputra juga diwajibkan membayar biaya perkara di tingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara sebesar Rp5 juta.
Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara mengharapkan putusan ini dapat diimplementasikan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaka Syahputra, sebagai pihak yang terkena dampak dari perbuatan tersebut, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan ini. Ia berpendapat bahwa sanksi yang diberikan terlalu ringan dibandingkan dengan keparahan perbuatan yang dilakukan oleh Iqbal Syahputra. Jaka berencana untuk mengajukan banding kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI.