Sumber :
- M Arifin
Terekam CCTV, 2 Pemuda Rampok Barang-barang Toko Bangunan hingga Rp1,3 Miliar di Pekanbaru
Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:50 WIB
Kedua tersangka juga mengaku telah menjual hasil curiannya di marketplace.
“Kedua tersangka juga mengaku telah menjual semua barang hasil curiannya kepada seseorang di market place,” tutup AKP Syafnil.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (man/nof)