Tangkapan Layar CCTV TKP..
Sumber :
  • M Arifin

Terekam CCTV, 2 Pemuda Rampok Barang-barang Toko Bangunan hingga Rp1,3 Miliar di Pekanbaru

Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:50 WIB

Pekanbaru, tvOnenews.com - Sebuah toko bangunan dirampok 2 orang pemuda dan berhasil menggasak 20 sak semen dan 2 unit pengaduk cat serta barang-barang bangunan lainnya, di Jalan Rawa Mangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (15/8/2023).

Aksi kedua pelaku yang berinisial YL (22) dan YLT (21) ini terekam kamera CCTV yang berada di gudang toko bangunan tersebut dan ditaksir kerugian korban mencapai Rp1,3 miliar.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan petugas ketika melancarkan aksinya di tempat yang sama, bersama satu tersangka lainnya yang bernama Gacoan (DPO) yang saat ini dalam proses pengejaran.

“Pelaku ini kita amankan saat beraksi untuk kedua kalinya di gudang toko bangunan milik korban bernama Suasa Raukinar,” kata AKP Syafnil.

Di mana dalam aksinya, lanjut Kapolsek, pelaku berusaha mencuri beberapa batang besi yang berada di depan gudang toko tersebut.

“Pelaku ini kita amankan saat berusaha mencuri beberapa batang besi yang berada di depan toko yang dilakukan bersama seorang rekannya bernama Gacoan yang berhasil kabur saat akan kita tangkap,” sambung AKP Syafnil.

Penangkapan pelaku berawal saat korban mengintai pelaku melakukan aksi yang kedua kalinya.

“Saat itu korban sengaja melakukan pengintaian di dalam tokonya, beberapa jam setelah itu korban melihat pelaku bersama rekannya datang menggunakan sepeda motor, lalu kemudian berusaha menarik beberapa batang besi yang berada didepan toko,” kata AKP Syafnil.

Melihat hal tersebut, korban langsung menghubungi Polsek Bukit Raya untuk segera datang ke TKP.

“Usai menerima laporan korban, anggota piket Reskrim langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku sementara rekan pelaku bernama Gacoan berhasil melarikan diri,” kata AKP Syafnil.

Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum selanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 2 kali di toko milik korban bersama rekannya berinisial YL (22) serta Gacoan (DPO).

Dari pengakuan tersebut petugas kemudian mengamankan tersangka YL (22) yang menyerahkan diri usai mendengar rekannya YLT telah diamankan petugas.

“Tersangka YL langsung menyerahkan diri usai mendengar rekannya YLT telah kita amankan, sementara rekan tersangka bernama Gacoan masih kita buru,” kata AKP Syafnil.

Kedua tersangka juga mengaku telah menjual hasil curiannya di marketplace.

“Kedua tersangka juga mengaku telah menjual semua barang hasil curiannya kepada seseorang di market place,” tutup AKP Syafnil.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (man/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
07:14
01:12
01:05
01:25
Viral