Tersangka anak dan bapak pelaku pembacokan di Musi Banyuasin..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Puja

Ditegur karena Mencuri Jengkol, Bapak dan Anak Bacok Tetangga di Musi Banyuasin

Selasa, 15 Agustus 2023 - 23:19 WIB

Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Peristiwa menghebohkan terjadi di Dusun Kembang Umur, Desa Epil, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, ketika dua individu bernama Alamsari (46) dan putranya, Redi (30), diduga terlibat dalam insiden penusukan terhadap tetangga mereka, Hartono (30). Insiden ini terjadi saat Alamsari dan Redi mencuri buah jengkol milik Hartono pada Selasa (15/8/2023).

Akibat penusukan tersebut, Hartono mengalami luka-luka serius pada tubuhnya dan harus segera dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelah melakukan penusukan dengan menggunakan golok, kedua pelaku melarikan diri ke Kabupaten Pali. Namun, petugas Unit Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap keduanya.

Awalnya, Alamsari dan Redi bersama tiga orang lainnya mengambil buah jengkol yang menjadi milik Hartono dengan cara menebang ranting pohonnya. Saat Hartono melihat hal ini, ia langsung memberi teguran agar mereka menghentikan tindakan tersebut. Namun, teguran tersebut malah membuat kedua pelaku marah dan melakukan penusukan terhadap Hartono. Tiga orang lainnya yang turut membantu dalam tindakan ini saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Syafi'i, melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, menjelaskan bahwa Alamsari dan Redi, yang kini sudah menjadi tersangka, merupakan tetangga korban.

"Korban mengalami luka serius akibat sabetan benda tajam, hingga masuk kondisi kritis. Selain dua pelaku yang merupakan anggota keluarga, terdapat pula tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran kami. Kami mengimbau ketiga pelaku tersebut untuk segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas diambil oleh pihak berwenang," ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka pelaku penusukan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 9 tahun.

(pka/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral