Sidang tuntutan Aditya Hasibuan.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar Hutagalung

Kasus Penganiayaan, JPU PN Medan Vonis Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 17 Agustus 2023 - 03:34 WIB

Medan, tvOnenews.com - Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/08/2023).

Aditya Hasibuan terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pengrusakan properti orang lain, yang mengakibatkan kerugian dan cedera kepada korbannya Ken Admiral

"Hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Rahmi. 
 
"Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan),"kata JPU PN Medan.
 
Rahmi mengatakan, yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa melakukan mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion kepada korbanya.
 
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku, dan menyesal,"kata dia.
 
Sementara, Ali Pilliang kuasa hukum Aditya Hasibuan dalam sidang pledoi pekan depan meminta agar kliennya ini dapat dibebaskan.
 
Karena menurutnya kliennya ini bukan melakukan penganiayaan melainkan perkelahian dan dalam persidangan juga terbukti bahwa Ken Admiral yang memukul pertama kali Aditya.
 
"Di sidang Pledoi nanti kami minta dibebaskan, peristiwa ini adit membela dirinya, dalam dakta persidangan ken duluan mukul," kata Ali saat dihubungi  melalui telepon seluler.
 

Ia juga meminta agar kliennya ini tidak ditahan karena terdakwa dikenakan tindak pidana miring (tipiring) yang ancaman pidananya dibawah 4 tahun.

"Dengan dakwaan 351 penganiaan ringan harusnya dia tidak boleh ditahan, masuk tipiring ancaman pidananya  dibawah 4 tahun, " katanya. (Ayr/ade)
 
 
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral