- Tim TvOne/ Andi Salani
Kejari Oku Selatan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kejahatan
Oku Selatan, tvOnenews.com – Ratusan Barang Bukti (BB) Perkara Pidana di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Sumatera Selatan dimusnahkan, Selasa (15/8/2023) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama menjelaskan, BB ini merupakan hasil tindak pidana dari Bulan Januari sampai Juli 2023 yang telah mendapatkan Kekuatan Hukum Tetap dari pengadilan.
“Jadi memang pemusnahan barang bukti ini, juga jadi salah satu tugas eksekusi dari kita kejaksaan jika kasus tersebut sudah mendapat keputusan,” ungkap Adi.
Ditambahkan Kajari, pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian penyelesaian penanganan perkara tindak pidana yang bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 123,97 gram, ganja seberat 48,13 gram, 4 batang pohon ganja, 16 butir ekstasi, 57 senjata tajam, 24 senpi rakitan dan airsoftgun, 5 timbangan digital, 7 unit handphone, 82 buah pirek kaca, sumbu, bong dan kelengkapan alat hisap lainnya.
“Selain itu ada juga dua bilah besi dan 93 barang bukti pakaian berupa baju beserta celana, berikut satu buah kasur yang hari ini kita musnahkan,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 80 kasus yang ditangani pihak kejaksaan semenjak bulan Januari hingga bulan Juli 2023
“Ada sebanyak 80 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terhitung mulai Januari hingga Juli 2023,” jelas Kajari.
Sejumlah barang bukti tersebut ujar Kajari, dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk barang bukti ponsel, senpi, pistol rakitan dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong dan terakhir barang bukti narkoba, baju, celana, kasur, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Untuk ponsel, senpira dihancurkan dengan cara digilas dan dipotong, sementara untuk barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara di bakar,” tutupnya.(asi/lno)