- Tim tvOne/Syaren
Keji! Aniaya Putri Kandung dengan Gagang Sapu hingga Patah, Seorang Ayah di Taput Jadi TSK
Taput, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang ayah inisial ML (41) warga Desa Hutatoruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara karena tega menganiaya putri kandungnya NL yang masih berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Taput AKP Zuhatta Mahadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban didampingi neneknya datang melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres Taput, Senin (14/8/2023) kemarin.
"Korban NL berusia 8 tahun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya ayah kandungnya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah," ujar AKP Zuhatta kepada tvOnenews.com, Jumat (18/8/2023).
Zuhatta menjelaskan, korban dianiaya pelaku, Minggu (13/8/2023) kemarin di dalam rumah. "Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi. Kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa tanggal 15 Agustus 2023, tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiannya," katanya.
Zuhatta menerangkan, peristiwa penganiayaan berawal saat pelaku menanyai korban tentang keberadaan neneknya. "Karena tidak langsung dijawab oleh korban, tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah,” ujarnya.
Dijelaskan, meski korban menjerit dan menangis kesakitan tak membuat pelaku berhenti melakukan aksi kejinya, hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada nenek korban.
"Selama ini tersangka kerap berperilaku kasar terhadap anak-anaknya karena sering mabuk, sehingga dua orang anaknya yang masih kecil-kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya," ungkap Zuhatta.
Lebih lanjut dijelaskan, ibu koban sendiri sekitar lima bulan yang lalu sudah meninggalkan tersangka dan anak-anaknya karena tidak sanggup atas perilaku suami.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," tegas Kasat Reskrim Polres Taput mengakhiri keterangannya. (ssg/wna)