- Tim tvOne/Yoga Syahputera
Akses Umum Trotoar Pejalan Kaki Dikapling Pagar Kayu Resahkan Warga
Hal serupa juga dilakukan Lurah Sei Sikambing B. Keduanya bungkam tidak menjawab pemandangan aneh warga soal kaplingan pagar kayu di lajur trotoar pejalan kaki.
Pengamat hukum, M Hendrik Paris Hutapea menegaskan bahwa pemagaran trotoar dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Penghalang di lokasi pejalan kaki yang telah berlangsung cukup lama menimbulkan kecurigaan akan dugaan adanya pemberian dan penerimaan upeti bagi aparatur pemerintah setempat.
"Sudah cukup lama. Kasih solusi yang cerdas dikitlah. Jangan nampak kali ada indikasi kepentingan sehingga mempertahankan hal yang salah, jalur trotoar pejalan kaki dikapling-kapling sesukanya," sindir Hendrik.
Ia kemudian melanjutkan, pemagaran trotoar sebenarnya dilarang dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, yang berisi ketentuan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
"Ditambah lagi dalam Pasal 275 ayat 1 dalam regulasi yang sama, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” beber Hendrik. (ysa/wna)