- Tim tvOne/Yoga Syahputera
Akses Umum Trotoar Pejalan Kaki Dikapling Pagar Kayu Resahkan Warga
Medan, tvOnenews.com - Akses sebagai jalur pejalan kaki di jalan sepanjang ratusan meter telah dikapling dengan pagar. Pemandangan ini terjadi di Jalan Gagak Hitam Ringroad persis depan areal milik CV. TJI.
Peruntukan akses yang harusnya bisa digunakan bagi pejalan kaki kini sudah ditutup. Diduga dilakukan demi kepentingan oknum pengusaha dan didukung oleh oknum pemerintah setempat. Hingga hal ini merusak pemandangan tata kota sekaligus mengundang keresahan warga yang tak dapat mempergunakan jalur khusus pejalan kaki tersebut.
Warga pun mengelus dada dan harus berjalan di pinggir jalan yang banyak dilalui kendaraan. Diduga dalam pemagaran akses pejalan kaki ini adanya suap sehingga kaplingan akses pejalan kaki tidak dibongkar dan bertahan sampai saat ini.
Salah seorang warga, Ming, mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang haknya sebagai pejalan kaki dihilangkan secara paksa, tanpa alasan yang masuk akal.
“Benar, bang. Kami mau demo camat dan lurah. Kok bisa trotoar dipagari. Itu bukan hak milik pribadi. Mau kami sebut terima suap kan gak mungkin. Tapi nyatanya lihat sendiri, trotoar ditutup sampai sekarang," tutur Ming, Jumat (18/8/2023) didampingi sejumlah warga.
Akibat ulah kapling trotoar pejalan kaki ini, kinerja Camat Medan Sunggal, T Chairuniza yang terkesan tutup mata disoal warga hingga akan melakukan aksi mempertanyakan hal izin.
T Chairuniza yang dikonfirmasi tvOnenews.com melalui ponsel selularnya bungkam tak membalas konfirmasi maksud dan tujuan kaplingan dibuat.
Hal serupa juga dilakukan Lurah Sei Sikambing B. Keduanya bungkam tidak menjawab pemandangan aneh warga soal kaplingan pagar kayu di lajur trotoar pejalan kaki.
Pengamat hukum, M Hendrik Paris Hutapea menegaskan bahwa pemagaran trotoar dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Penghalang di lokasi pejalan kaki yang telah berlangsung cukup lama menimbulkan kecurigaan akan dugaan adanya pemberian dan penerimaan upeti bagi aparatur pemerintah setempat.
"Sudah cukup lama. Kasih solusi yang cerdas dikitlah. Jangan nampak kali ada indikasi kepentingan sehingga mempertahankan hal yang salah, jalur trotoar pejalan kaki dikapling-kapling sesukanya," sindir Hendrik.
Ia kemudian melanjutkan, pemagaran trotoar sebenarnya dilarang dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, yang berisi ketentuan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
"Ditambah lagi dalam Pasal 275 ayat 1 dalam regulasi yang sama, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” beber Hendrik. (ysa/wna)