Dua Pemuda Pengedar Ganja di Tangkap SatResNarkoba Polres Tanah Karo.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Martin

Dua Pemuda Pengedar Ganja di Tangkap SatResNarkoba Polres Tanah Karo

Minggu, 20 Agustus 2023 - 13:07 WIB

Karo, tvOnenews.com - Satuan reserse narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja di wilkum Polres Tanah Karo.

Pengungkapan kali ini oleh Unit II Satresnarkoba, dilakukan pada Rabu(16/8/2033) lalu sekira pukul 17.30 WIB di Desa Lau Pengulu Kecamatan Mardingding Kabupaten. Karo, tepatnya di perkebunan sawit.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henri Tobing, menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut telah diamankan 2 orang pelaku edar gelap narkotika jenis ganja yakni BI (34), warga Desa Lawe Mantik Kecamatan. Babul Makmur Kabupaten. Aceh Tenggara dan HS (33), warga Desa Lau Pakam Kecamatan. Mardingding Kabupaten Karo.

"Keduanya berhasil kita amankan di perladangan sawit yang mana pada keduanya ditemukan barang bukti berupa ganja", jelas Henri.

Pengungkapan ini diketahui oleh polisi atas dasar informasi dari masyarakat yang di terima pada Rabu (16/8/23) pagi lalu.

"Jadi kita langsung turun ke lokasi yang dimaksud yakni di Perladangan Sawit di Desa Pengulu Kecamatan. Mardinding untuk lakukan lidik dan ungkap pelaku", jelasnya.

Penyelidikan yang dilakukan Unit II Satresnarkoba membuahkan hasil, hingga sekira Pukul 16.30 WIB personel Unit II Satresnarkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama BI dan HS di Desa Lau Pengulu Kecamatan. Mardingding Kabupaten Karo, tepatnya di perkebunan sawit.

Saat penangkapan dan dari serangkaian penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bal diduga narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang berat keseluruhan seberat bruto 2800 (dua ribu delapan ratus) gram yang masing masing dibalut plastik warna putih yang berada dalam potong goni plastik warna putih yang terletak diatas tanah di lokasi penangkapan.

Hasil interogasi keduanya, keduanya mengaku narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka berdua yang rencanya akan diedarkannya.

Barang Bukti yang disita polisi yakni, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna gold milik HS dan dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.(mjs/cai)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral