Sumber :
- Tim TvOne/Miko
Pengoplos Pil Ekstasi di Bengkulu, Berhasil Diungkap Polda Bengkulu
Senin, 21 Agustus 2023 - 13:36 WIB
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112, Ayat (2) Udang-undang Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Dan hingga saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya. (rgo/haa)