- Tim tvOne/Yoga Syahputera
Kejati Sumut Didesak Segera Periksa Rapidin Simbolon Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Medan, tvOnenews.com - Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera memproses hukum mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa ketua DPD PDIP Perjuangan Sumatera Utara itu menikmati dana Covid-19 ketika pelaksanaan Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir tahun 2020 lalu.
"Jadi dengan ini kami menyampaikan permohonan kepada bapak Kajati Sumut untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) sesuai terlapir dalam Nomor 439 K/Pid.Sus/2023," kata Sekretaris Jaringan Masyarakat Anti Korupsi, Ungkap Marpaung ketika mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, Senin (21/8/2023) siang.
"Dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019," jelasnya lagi.
Lanjut dikatakannya, dalam penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 terdapat beberapa pelanggaran peraturan yang diduga merupakan kewenangan mantan Bupati Samosir yaitu Rapidin Simbolon.
"Pembentukan Gugus Tugas tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu," ungkapnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan akan mempertimbangkannya. “Terkait permintaan yang dimasukkan oleh JAMAK, akan kita pelajari terlebih dahulu. Jika ada perkembangan akan kita sampaikan ke kawan-kawan," kata Yos, Senin (21/8/2023). (ysa/wna)