Pasutri Pengedar Narkoba di Ringkus Satnarkoba Polres Kerinci.
Sumber :
  • Tim Tvone/Arizal

Pasutri Pengedar Narkoba di Ringkus Satnarkoba Polres Kerinci, 70 Paket Sabu dan Satu Bungkus Paket Ganja di Amankan

Selasa, 22 Agustus 2023 - 11:33 WIB

Kerinci, tvOnenews.com - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci Menggerebek sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi

Penggerebekan ini di lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika

Saat di lakukan penggeledahan di dalam kamar penginapan tersebut, ditemukan barang berupa 70 (tujuh puluh) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkusan plastik berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari baju yang ada di dalam kamar penginapan tersebut. 

Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa timbangan digital, pirek kaca dan kertas papir.

Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu.Jeki Noviardi saat press release nya selasa (22/08/2023) mengatakan, Dalam penggerebekan di dalam kamar di penginapan tersebut Satnarkoba Polres Kerinci juga mengamankan dua orang tersangka yakni pria berinisial BLA (33) Alias Sulaiman warga Kabun saiyo no. 7, rt. 003, rw. 005, keurahan Batung tabanan xx, kecamatan Lubuk begalung, Kota Padang, Sumatera Barat dan seorang wanita berinisial LC (20) warga Desa Pinggir Air Rt.001 Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi, Dan keduanya merupakan sepasang suami istri (Pasutri).

"Saat di grebek Pasutri yang di duga nikah siri tesebut berada di dalam kamar dan keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut milik mereka, dan keduanya mengaku sudah 2 (dua) hari menginap di penginapan tersebut." Ungkap Iptu Jeki. 

Iptu Jeki menambahkan, Selanjutnya terhadap kedua orang tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Kedua tersangka dan barang bukti 70 paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 35,91 gram dan Narkotika Jenis Ganja dengan berat 40,98 gram sudah kita amankan di polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut, "tutur Iptu Jeki. 

Selanjutnya, kedua tersangka akan di jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."Pungkas Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu.Jeki Noviardi. (aai/cai)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral