Puluhan Jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar, berhasil diamankan oleh Petugas Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, diduga karena tidak memiliki surat izin yang sah.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Bio Solar di Lampung Timur

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:02 WIB

Lampung Timur, tvOnenews.com - Diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar, seorang pria paruh baya berinisial JM (70) warga Kecamatan Jabung diamankan petugas Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan jerigen BBM jenis Bio Solar, karena tidak dilengkapi izin yang sah.

"Tersangka berhasil mengumpulkan sekitar 98 jerigen, dengan isi per jerigen sekitar 33 liter, untuk selanjutnya akan dijual kembali, dengan harga yang lebih tinggi," kata AKBP M Rizal Muchtar, Kapolres Lampung Timur, Selasa (22/8/2023).

AKBP M Rizal Muchtar, menuturkan penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya dugaan mobilisasi ilegal BBM jenis Bio Solar.

"Kami kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka JM di rumahnya," tuturnya.

Tersangka JM diringkus saat sedang melakukan aktivitas bongkar-muat BBM Subsidi jenis Bio Solar, areal pemukiman warga, di kawasan Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Minggu (20/8/2023) pagi.

Diduga modus kejahatan dilakukan tersangka dengan cara mengisi BBM Bio Solar di SPBU, menggunakan mobil merk Mitsubishi L-300, dengan nomor polisi BE 9543 NM, kemudian menyedot dan menampungnya ke dalam jerigen.

"Aktivitas tersebut dilakukan berulang kali hingga mengumpulkan sekitar 98 jerigen, dengan isi per jerigen sekitar 33 liter," terang AKBP M Rizal Muchtar.

Saat ditanya mengenai keterlibatan pihak lain, Kapolres mengungkapkan pihaknya masih menyelidiki dugaan tersebut. Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan 1 unit mobil merk L-300, dan 98 jerigen berisi BBM jenis Bio Solar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (puj/haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral