Ditreskrimsus Polda Sumut..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Ditreskrimsus Poldasu Hanya Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM 71 Ton di Kota Tanjungbalai

Selasa, 22 Agustus 2023 - 23:10 WIB

Medan, tvOnenews.com - Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan total berat 71 ton tanpa izin di Kota Tanjungbalai beberapa waktu lalu. Dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung, Kombes Pol Teddy Marbun selaku Direktur masih mengumumkan penahanan satu tersangka. Namun, peristiwa ini masih mengandung berbagai misteri.

Satu-satunya tersangka dalam kasus ini adalah seseorang dengan inisial AN.

Penetapan tersangka dengan nama AN ini memunculkan rasa penasaran, karena pihak penyidik belum memberikan informasi detail mengenai perannya dalam insiden ini. Akibatnya, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait kasus penyalahgunaan BBM ilegal dengan jumlah besar di Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkap bahwa kejadian penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin ini berlangsung dalam waktu satu minggu di kawasan Kota Tanjungbalai.

"Selama seminggu, Tim Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan BBM," ungkapnya pada Selasa (22/8/2023).

Dari hasil penyelidikan, Hadi menjelaskan bahwa Polda Sumut berhasil menangkap sembilan individu dan menyita tiga unit truk tangki, sebuah kapal boat, serta kapal KM Palembang Indah.

"Sembilan orang yang diamankan, termasuk sopir dan kernet, masih dianggap sebagai saksi. Sementara itu, seorang individu berinisial AN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik," lanjutnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral