- Tim TvOne/ Rizal
Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Akan Berakhir pada Oktober 2023
Palembang, tvOnenews.com - DPRD Provinsi Sumatera Selatan akan mengumumkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pada September 2023 mendatang. Pemberhentian itu dilakukan saat rapat paripurna ke-71.
Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumsel Syaiful Fadli mengatakan, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah yang diketuai DPRD Sumsel pada 22 Juli 2023 lalu, salah satu point penting adalah adanya agenda pengumuman akan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Jadi per tanggal 1 September 2023 akan diadakan rapat paripurna ke-71. Agendanya pengumuman akan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Syaiful yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Selasa (22/8/2023).
Kata Syaiful, gubernur dan wakil gubernur akan habis masa jabatannya pada 1 Oktober 2023 mendatang. Pada tanggal itu, lanjutnya, sudah ada Pj Gubernur.
“Pada saat diangkat dulu, gubernur dan wagub diparipurnakan di DPRD. Dan ketika diberhentikan juga diparipurnakan di DPRD,” ujarnya.
Namun, kata dia, pada rapat paripurna tidak umumkan siapa yang bakal ditunjuk atau diusulkan menjadi PJ pengganti Gubernur Sumsel dan wakil Gubernur Sumsel. Dalam paripurna nanti, mereka diharapkan dapat hadir langsung karena posisinya masih menjabat.
“Saat ini nama-nama itu sudah ada pada pimpinan dewan. Saya kira untuk nama bisa dikonfirmasi ke ketua DPRD. Dan mekanisme setelah paripurna, proses untuk Pj sudah mulai berjalan,” ungkapnya.