Sidang Online tuntutan terdakwa Mukmin Mulyadi pengedar pil ekstasi di PN Medan.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar Hutagalung

Terbukti Edarkan Ribuan Pil Ekstasi, PN Medan Tuntut Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjung Balai 17 Tahun Penjara

Rabu, 23 Agustus 2023 - 23:43 WIB

Medan, tvOnenews.com - Terdakwa Mukmin Mulyadi yang juga anggota DPRD Tanjung Balai dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dituntut 17 tahun penjara terkait peredaran ribuan pil ekstasi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/08/2023).

"Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai Oloan Silalahi.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Menurut Jaksa Maria FR Tarigan hal yang memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," ucapnya.

Usai mendengarkan amar putusan, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Mukmin Mulyadi melakukan jual beli narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 2 ribu butir pada 15 Oktober 2020 lalu. Aksi jual beli barang haram tersebut diperantarakan melalui seseorang bernama Ahmad Dhairobi.

Tansaksi jual beli terjadi esok harinya di salah satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjung Balai, saat melakukan transaksi, calon pembeli mengaku bahwa. Ia polisi dan area di lokasi sudah dikepung.

Terdakwa Mukmin Mulyadi pada saat itu berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO. Pada pada 17 April 2023, Mukmin Mulyadi ditangkap, saat diamankan ditemukan barang bukti sebanyak 2 ribu pil ekastasi. (Ayr/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral