AKBP Achiruddin Hasibuan saat akan menjalani persidangan..
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Hari Ini AKBP Achiruddin Hasibuan Disidang Terkait Solar Ilegal

Kamis, 24 Agustus 2023 - 06:00 WIB

Jaksa menegaskan, bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dibuat dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang.

"Subsider, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian keempat Bab III Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana," ucapnya. (ayr/wna)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:16
02:41
03:24
02:52
02:03
01:39
Viral