- Tim tvOne/Pebri
Terlibat Dugaan Korupsi Program SERASI Kementan, Mantan Staf Khusus Bupati Banyuasin Divonis 6 Tahun Penjara
Palembang, tvOnenews.com - Terbukti bersalah melakukan korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, tiga terdakwa divonis enam tahun penjara.
Ketiganya adalah Zainuddin eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin divonis enam tahun penjara denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan, terdakwa Sarjono dan Ateng Kurnia divonis tujuh tahun penjara subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim H Sahlan Effendi, menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tulang punggung keluarga.
"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainuddin eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin divonis enam tahun penjara, terdakwa Sarjono dan Ateng Kurnia divonis tujuh tahun penjara dan masing-masing terdakwa didenda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Palembang.
Sementara itu terdakwa Sarjono dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp65 juta apabila tidak bayar diganti hukuman enam tahun kurungan.
Untuk terdakwa Ateng Kurnia dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp782 juta, apabila tidak bayar diganti hukuman satu tahun kurungan.
Sebelumnya, tim JPU Kejati Sumsel menuntut ketiga terdakwa masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. (peb/wna)